Dinkes Buru Temukan Empat Poin Perbaikan di Dapur Lapas Namlea
Namlea,CM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kedatangan tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru guna melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di dapur Lapas untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat laik higinene, Kamis (15/10).
Kepala Subseksi Pembinaan,sofian Ahmad, menerima kedatangan dari Dinkes Kabupaten Buru yang diwakili Koordinator Kesehatan Lingkungan, Farida Buton, beserta rombongan dan langsung melakukan inspeksi di dapur Lapas.
“Pada dasarnya dapur Lapas Namlea sudah memiliki sertifikat laik higiene yang diterbitkan Dinkes Buru pada tahun 2024. Tetapi karena masa berlakunya selama 2 tahun sudah habis, maka sertifikat perlu diperpanjang untuk menjaga konsistensi standar keamanan pangan yang ada pada dapur Lapas,” kata Sofian.
Lebih lanjut, menurut Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, sertifikat laik higiene merupakan dokumen yang berfungsi sebagai legal standing dalam penyelenggaraan makanan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Hal tersebut dinyatakan dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 bahwa tempat pengolahan makanan atau area dapur harus memenuhi persyaratan teknis higiene sanitasi untuk mencegah resiko pencemaran.
“Dapur Lapas harus memenuhi prinsip-prinsip higiene sanitasi makanan mulai dari fasilitas-fasilitas sampai dengan tata cara proses pengolahan makanan. Dengan demikian makanan yang dikonsumsi warga binaan juga harus terjamin kualitas dan kebersihannya sehingga terhindar dari keracunan dan serangan penyakit,” ungkap Marasabessy
Berdasarkan hasil IKL, Koordinator Kesehatan Lingkungan Dinkes Buru, Farida Buton, menjelaskan kunjungan Dinkes Buru dilakukan atas dasar permintaan dari Lapas Namlea untuk penerbitan sertifikat laik higiene.
“Sebelum sertifikat laik higiene kami terbitkan, perlu dilakukan pengawasan terlebih dahulu dengan IKL dan dari hasil IKL untuk keamanan pangan ada empat poin temuan untuk perbaikan. Temuan tersebut akan disampaikan ke penanggung jawab untuk dibuatkan berita acara sebagai dasar untuk perbaikan kedepannya,” tutur Farida. ( CM/ML/**)
0 Komen