Sidang Dugaan Korupsi BUMD Tanimbar Energi, Saksi Ungkap Dugaan Rekayasa BAP

  • Administrator
  • Senin, 13 April 2026 14:06
  • 22 Lihat
  • HUKUM

Ambon, CM- Sidang perkara dugaan korupsi BUMD Tanimbar Energi yang digelar pada Senin (13/4/2026) menghadirkan tiga saksi penting, yakni Valen Batilmurik (Direktur Operasional PT Tanimbar Energi Abadi), Forner CH. Sanamase (Komisaris PT Tanimbar Energi Mandiri), serta Frederikus Dedy Son Titirloloby (mantan anggota DPRD periode 2019–2024).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, terungkap sejumlah fakta yang menjadi sorotan, terutama terkait dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

Saksi Valen Batilmurik mengungkapkan bahwa BAP tertanggal 21 November 2025 yang tercantum dalam berkas perkara terdakwa Petrus Fatlolon diduga fiktif. Ia menegaskan tidak pernah menjalani pemeriksaan pada tanggal tersebut.

Menurutnya, tanda tangan dalam dokumen BAP tersebut bukan miliknya. Hal ini turut diuji di persidangan dengan mencocokkan tanda tangan dalam BAP dengan KTP milik saksi, yang hasilnya dinyatakan berbeda.

“BAP itu bukan saya yang tanda tangan. Saya tidak pernah diperiksa pada tanggal itu,” tegas Batilmurik di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyatakan bahwa Petrus Fatlolon selaku Bupati tidak pernah terlibat dalam urusan teknis, baik administrasi, keuangan, maupun operasional BUMD, serta tidak pernah menerima aliran dana dari perusahaan tersebut.

Sementara itu, saksi Forner CH. Sanamase mengaku pernah diminta oleh penyidik untuk menandatangani BAP tertanggal 21 November 2025 tanpa melalui proses pemeriksaan sebagaimana mestinya.

 

Ia menyebut, setelah membaca dokumen tersebut, isi BAP diduga merupakan hasil salinan (copy paste) dari keterangan pihak lain, yakni almarhum Kace Sainyakit, dengan hanya mengganti identitas.

“Saya menolak menandatangani karena itu bukan keterangan saya,” ujarnya.

Keterangan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa BAP yang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini.

Di sisi lain, saksi Frederikus Dedy Son Titirloloby menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019–2024, tidak pernah ada pembahasan maupun pengesahan rekomendasi Komisi C terkait penolakan penyertaan modal BUMD dalam rapat paripurna.

Ia menegaskan, sesuai tata tertib DPRD, setiap rekomendasi yang mengatasnamakan lembaga harus melalui rapat paripurna dan ditandatangani pimpinan DPRD.

Dengan demikian, dokumen fotokopi rekomendasi Komisi C yang sebelumnya diajukan dalam berkas perkara dinilai tidak sah dan patut dipertanyakan, terlebih karena tidak dilengkapi tanda tangan resmi.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa proses pembahasan anggaran daerah tidak melibatkan langsung kepala daerah, melainkan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD.

Sidang ini turut mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk kemungkinan rekayasa alat bukti yang kini menjadi perhatian dalam jalannya persidangan. ( CM / ML)

Komentar

0 Komentar