Ambon,CM- Kian menarik kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Bagaimana yang terjadi dalam sidang perdana yang di gelar di Pengadilan Negeri Ambon, pada Rabu (13/03-2024). Pasalnya dengan lantang Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus ini dengan terdakwa Sekda Ruben B Moriolkossu dan Bensek Petrus Masela, dengan tegas pada sidang berikutnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menghadirkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon dalam sidang berikutnya dan yang bersangkutan harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor SPPD fiktif.
“Merujuk dari pertimbagan dalam dakwaan JPU bahwa terjadinya korupsi di Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), diakibatkan yang bersangkutan Ex Bupati KKT dalam dari perintah yang menyebabkan terjadi kasus tindak pidana korupsi,”Tegas Selang
Kepada JPU lanjutnya, bahwa Petrus Fatlolon layak ditetapkan sebagai tersangka sebab atas perintahnya terdakwa Ruben B Moriolkossu dan terdakwa Petrus Masela memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak.
“Kenapa Petrus Fatlolon tidak ditetapkan sebagai tersangka, dia (PF) kan punya peran di balik terjadinya korupsi inikan? “ Tanya Selang lagi secara tegas kepada JPU.
Bahkan dengan nada ancaman selang menegaskan lagi, jika memang tak ditetapkan sebagai tersangka dirinya akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sidang Perdana untuk pemeriksaan saksi Harus PF duluan. Kalian minta kami untuk menegakkan hukum, sehingga perintah Hakim harus dilaksanakan, jika tidak bagaimana mau menegakkan hukum. Jadi saya ingatkan harus dengar perintah hakim kalau tidak saya akan surati Kejagung,” tandasnya.
Dia juga menambahkan bahwa semua orang punya hak di mata hokum dan wajib taat hukum.
“Jangankan Bupati, Gubernur bahkan Presiden pun akan pihaknya meminta untuk ditetapkan sebagai tersangka jika mempunyai peran dalam kasus korupsi. Olehnya yang bersangkutan harus dihadirkan pekan depan, jika tidak hadir maka segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sementara itu usai persidangan JPU, Ricky Ramadhan Santoso yang diminta tanggapannya terkait Perintah Hakim untuk tersangka kan Mantan Bupati Tanimbar PF, Santoso menjelaskan jika pihaknya akan berkomunikasi dengan Kajari.
“Kita akan sampaikan ke Pimpinan dulu. Setelah itu kita tinggal menunggu arahan, “ Tandas
Lain halnya dengan proses sidang perdana pada Rabu kemarin, kasus SPPD fiktif Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dalam proses di Kejaksaan Negeri KKT terindikasi kasus ini ada interfensi petinggi Kejaksaan Negeri KKT (Kejari) dalam proses yang menyeret Setda dan Bendahara dengan mengabaikan ex Bupati KKT.
“Kita bias liat sendiri dalam sidang perdana yang digelar dalam materi dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang perdana. Kita bisa lihat siapa yang memerintah Setda dan Bendahara dalam proses pembayaran kepada pihak-pihak penerima uang. Disitu kita bisa lihat keterlibatan Bupati dalam proses kasus ini,”tegas sumber media ini usai persidangan yang engan namanya di publikasikan.
Bahkan kata Dia, disini kita bisa lihat peranan jaksa penyidik dalam proses kasus ini dan yang paling penting keterlibatan Kepala Kejari KKT juga dalam mengabaikan penetapan ex bupati sebagai tersangka.
“Ya kita lihat saja apa JPU akan menindaklanjuti apa yang diminta hakim atau tidak, kan JPU akan berkoordinasi dengan jaksa penyidik dan disitu yang sangat bertanggungjawab juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kakejari) KKT dalam kasus ini. Dia yang memberikan perintah dan persetujuan kasus ini masuk dalam proses sidang dan orang-orang yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Bahkan public bisa saja menilai ada apa dengan Kejari KTT sampai ex Bupati KKT tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.”Tutupnya singkat.(CM/99)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar