Ambon, CM- Jelang seleksi Tes P3K lingkup Pemeritah Kota Ambon, pada tanggal 14 Desember 2024, yang diikuti kurang lebih 1000 tenaga honorer lingkup Pemkot Ambon pada seleksi tes tahap I, Pemerintah Kota dalam hal ini tim seleksi bagian BKSDM Kota Ambon segera mungkin akan melakukan uji public sehingga indikasi adanya pegawai honorer yang lolos pada seleksi tahap I (Satu) pada tanggal 14 tidak akan menuai kecurangan di mata public.
Hal ini ditegaskan oleh salah satu pegawai Kontrak (Honorer) di lingkup Pemerintahan Kota Ambon kepada Redaksi Citra Maluku pada Jumat, (06/12-24) yang enggan namanya di publikasikan.
Menurutnya, ada indikasi sejumlah pegawai honorer yang mana sudah tidak bekerja pada istansi tertentu dengan kurung waktu 1-2 tahun saat informasi adanya tes P3K, yang bersangkutan kembali dipangil untuk mengikuti seleksi pemberkasan sampai dengan kesiapan tes tahap pertama pada tanggal 14 desember.
Dan mereka-mereka ini tersebar di sejumlah OPD dilingkup pemerintahan Kota Ambon bahkan mereka ini disamakan dengan orang “Mati Suri”.
“Ada kedapatan dan indikasi itu bisa kita cek bersama-sama pada saatnya pihak BKSDM Kota Ambon lakukan uji public dengan melakukan pemasangan nama-nama pegawai honorer yang ada di instasi masing-masing OPD untuk public menilai apakah orang ini benar tidaknya adalah pegawai honorer pada instasi tersebut atau tidak”ujarnya.
Terkait dengan indikasi ini, sebagai pegawai honorer yang sudah berkerja atau mengabdi pada instasi tertentu kami dan rekan – rekan sangat-sangat kecewa bila orang yang sudah tidak berkerja namun dipangil lagi untuk ikut serta dalam tes seleksi P3K tahap I.
“Pihak panitia seleksi harus melakukan transparansi pada public dengan kata lain mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi berdasarkan instasi yang dia kerja bahkan tahun masuk atau masa kerja yang bersangkutan. Dan disitu public atau masyarakat maupun pegawai yang ada di instasi tersebut dapat menilai orang tersebut adalah benar atau tidak berkerja di instasi tersebut”Tegasnya.
Terkait dengan ada juga SK Bodong yang diterbitkan oleh salah satu pimpinan SKPD dilingkup Pemerintah Kota Ambon, untuk meloloskan sejumlah staf honorer di instansinya, Pj Walikota Ambon pun harus ambil langka tegas untuk melakukan koordinasi dengan pihak BKN terhadap perbuatan yang melanggar hukum.
“Harus ada sangsi dong, dan mereka-mereka yang menggunakan SK Bodong ini harus diproses dan informasi mereka sudah dipanggil untuk mempertanggungjwabkan hal ini. Ini yang kita belum mengetahui langka yang diambil oleh Pemkot Ambon. Bahkan langka sangsi apa yang diambil oleh pihak Pemkot itu sendiri kepada mereka”Tutupnya.(CM/HC)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar