HUKUM

PPTK Bantah SP2D Fiktif Dalam Pengadaan Barang Di Bagian Umum dan Sekretariat Kota Ambon, Hattu Indikasi Kerugian Aparat Hukum Harus Proses

  • Administrator
  • Senin, 09 Desember 2024
  • menit membaca
  • 67x baca
PPTK Bantah SP2D Fiktif Dalam Pengadaan Barang Di Bagian Umum dan Sekretariat Kota Ambon, Hattu Indikasi Kerugian Aparat Hukum Harus Proses

Ambon, Indikasi adanya pencairan anggaran SP2D pada Bagian Umum dan Sekretariat Kota Ambon, terhadap pengadaan barang di tahun 2023-2024 pejabat pelaksanaan teknis kegiatan (PPTK) Yosi Aulele angkat suara. Kepada redaksi Citra Maluku, pada Jumat (06/12-24) di ruang kerjanya menjelaskan bahwa, terkait dengan adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa terjadi pencairan SP2D dalam pengadaan barang di bagian Umum dan Sekretariat Kota Ambon tahun 2023-2024 itu tidak benar adanya.

“Yang pasti tidak ada dalam proses pengadaan barang yang disampaikan oleh media. Sebab semua proses pengadaan sesuai dengan ketentuan yang ada dan proses pendataan barang pun telah masuk pada pemeriksaan bagian Aset”Ucap Aulele.

Selain itu, tahun 2023 dalam hasil pemeriksaan BPK tidak ada temuan bahwa dalam proses pengadaan barang di bagian  Umum ada temuan seperti itu. Untuk itu aulele menyarankan dalam proses pemberitaan semestinya media harus berkonfirmasi terlebih dulu.

“Bu kenal beta olehnya saat berita mau tayang tolong konfirmasi ke beta. Dan beta mau bilang tidak ada dalam proses pengadaan tidak lah fiktif”tutupnya.

Diketahui sebelumnya, dalam pemberitaan media Citra Maluku, dari hasil informasi dan data yang dimiliki media. Terdapat sejumlah pengadaan barang di bagian umum dan sekretariat Kota Ambon terindikasi fiktif dalam proses pencairan SP2D pada tahun 2023.

Yang mana ada sejumlah fasilitas barang, baik itu ada pada rumah dinas jabatan Walikota Ambon, maupun Sekretaris Kota Ambon sampai pada ruang lingkup pemerintah terdapat ada sejumlah barang yang ada tidak ada pada ruang tersebut.

Terhadap hal tersebut, salah satu  (pengamat hukum/Pratisi) Ongky Hattu menegaskan.

Atas temuan tersebut, harus adanya proses yang trasparan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan. Bahkan kalau adanya indikasi tersebut, aparat hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, harus melakukan langka hukum atas dugaan kerugian Negara dalam proses pengadaan barang di lingkup pemerintahan Kota Ambon.

“Harus ada langka-langka hukum kalau ada indikasi seperti itu, dan langka itu harusnya ada respon baik dari aparat hukum itu sendiri baik kejaksaan maupun kepolisian”Tegasnya.(CM/09)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar