Ambon, CM- Musyawara II Mejelis Latupati Kota Ambon yang direncanakan sesuai dengan agenda pada hari senin, (6/02-23) disinyalir cacat aturan dalam AD/ART Mejelis Latupati. Yang mana data yang diperoleh redaksi citra maluku, bahwa masa tugas ML Kota Ambon yang sebelumnya dijabat oleh Raja Negeri Soya masa tugasnya telah berakhir (dimisioner). pada tahun 2017, seiring dengan masa berakhir ML Maluku yang masa baktinya sudah berakhir.
Cek dan ricek pihak redaksi citra maluku, hal yang senada juga sempat dibicarakan oleh ketua Majelis Latupati Maluku saat dikonfirmasi pada awal bulan januari 2023. Yang mana ketua mejelis latupati maluku, Ibrahim M H Wokas, juga heran dan bertanya atas usulan dari anggota latupati kota ambon yang akan mengadakan musyawara untuk menentukan ketua latupati kota ambon.
“Yang pasti saya mendapat kabar dari Sekretaris Latupati Maluku bahwa ada permintaan dari anggota majelis latupati kota Ambo untuk mengadakan musyawara latupati kota Ambon, dan saya bilang bahwa nanti saya tiba baru saya berkoordinasi dengan pa wali kota,”cetus Wokas beberapa waktu lalu.
Yang menjadi tanyaan, siapa sih anggota majelis latupatti kota ambon yang menyurati majelis Latupati Maluku? Sedangkan proses menyuratu ketua majelis latupati maluku harus diketahui oleh ketua dimisioner yaitu raja negeri soya. Sebab 90 persen yang menjelaskan bahwa dia adalah anggota majelis latupati kota ambon harus dipertanyakan kapan mereka menjadi anggota majelis latupati kota ambon.
Terkait dengan rencana musyawara pada hari ini senin,( 6/02/23) saat dikonfirmasi redaksi citra maluku, PJ Walikota Ambon, Bodewi M Wattimena engan berkomentar.
Yang mana, saat dikonfirmasi hari ini, musyawara dan pelantikan majelis latupati kota Ambon apa sesuai prosedur atau tidak karena informasi yang kami terima bahwa pelantikan latupati kota ambon seperti memilih "kucing dalam karung" karena tidak diketahui oleh Raja Soya sebagai Ketua Latupati kota ambon dimisione dan tidak dilakukan pemilihan dalam sebuah forum resmi. Dan 90% raja di Kota Ambon belum terdaftar sebagai anggota resmi Latupati Kota ambon karena baru dilantik 2020, 2021 dan 2022. Dan apakah bpk sudah konfirmasi dengan ketua latupati kota ambon dimisioner untuk hal dimaksud sehingga bpk tida terjebak dalam permainan oknum- oknum tertentu.
Hal senada juga ditanyakan kepada raja negeri Rutong terkait dengan informasi bahwa yang bersangkutan akan ditunjuk sebagai Ketua Latupati Kota Ambon, “Menurut info yang kami dapat katanya bpk akan diangkat sebagai Latupati Kota ambon menggantikan Raja Soya sebagai ketua dimisioner, dan Apakah menurut bpk ini sesuai prosedur organisasi dan AD/ART Latupati Kota Ambon? Karena dalam sebuah organisasi perlu ada pemilihan dalam sebuah forum resmi dan perlu diregistrasi anggota- anggota latupati. Dan menurut bpk apakah seharusnya pembenahan forum latupati itu dari tingkat atas, yaitu latupati provinsi yang juga sudah selesai masa bhakti, sehingga setelah ketua provinsii devinitif barulah pembenahan ke latupati kota, kabupaten? Engan berkomentar.(CM/HC)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar