Ambon, CM- Pasca dibatalkan kasasi pihak tergugat (RS Sumber Hidup GPM Ambon) oleh Makama Agung dan menggabulkan dan sekaligus mengguatkan putusan PHI Negeri Ambon, maka selaku penggugat (Serikat Pekerja RS Sumber Hidup) menggajukan permohonan eksekusi terhadap putusan PHI yang mana ada 14 perkara yang dimenangkan oleh serikat pekerja.
“Kita telah mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana dari 14 perkara yang digugat, 14 perkara dikabulkan oleh PHI Negeri Ambon dan putusan itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Makama Agung saat para tergugat melakukan kasasi dan ditolak oleh MK”Tegas Kuasa Hukum Serikat Pekerja RS Sumber Hidup Ambon, Richard Ririhena kepada Citra Maluku, Senin (03/07/2023).
Menurut ririhena, 14 perkara (gugatan) dengan nomor perkaranya dari 14-28 masing-masing gugatan atau perkara terdiri dari 4 orang sampai dengan 6 orang dan proses gugatan ini berkelompok dan permohonan (Serikat Pekerja RS Sumber Hidup) untuk melakukan eksekusi dilakukan sejak bulan ferbuari 2023, namun proses tersebut ditangan pamitra pengadilan PHI Ambon, selalu mengalami penundaan.
“Permohonan eksekusi saat berproses ditangan pamitra pengadilan PHI negeri Ambon selalu mengalami hambatan. Dan sampai dengan saat ini kita (kuasa hukum) telah berkoordinasi dengan pamitra yang baru ditunjuk untuk mengantikan pamitra yang lama.
Olenya, pamitran baru ini, sementara mepelajari putusan dan mengambil langka dengan melakukan perhitungan biayan eksekusi,”tegasnya.
Ditambahkannya, dari proses permintaan eksekusi yang diajukan oleh tim kuasa hukum serikat pekerja RS Sumber Hidup, semestinya 1- 3 bulan dari proses permohonan sudah mendaptkan jawaban. Namun sampai dengan saat ini prosesnya masi jalan ditempat. Dan menjadi tanyaan bagi kami, ada apa sampai proses ini berjalan lama.
“Proses lama ini kita sampai berpikir bahwa ada apa dibalik proses permohonan eksekusi perkara ini, apa ada interfensi dari pihak-pihal lain, apa itu dari Sinode atau dari pihak rumah sakit sumber hidup ada pertemuan dengan pamitra yang lama untuk meminta pending itu yang kita tidak tahu, olehnya kita meminta pamitra yang baru untuk secepat diproses atau kita akan menyurati Pangadilan PHI untuk mepertanyakan proses ini dengan mengarahkan pihak SPI untuk melakukan aksi demo di pengadilan”bebernya.
Diketahui bahwa persoalan atau sengketa dalam proses di PHI ini, ditanggung oleh Negara yang batasnya biaya eksekusi dibahwa 150 juta rupiah, namun di atas 150 juta rupiah ke atas ditanggung oleh pemohon eksekusi, dengan adanya 14 perkara (gugatan) maka proses perhitungan biaya tersebut sementara diproses oleh pamitra baru.
Menurut Ririhena lagi, dalam proses yang nantinya dilakukan oleh pihak pengadilan PHI negeri Ambon, pihak pengadilan akan memangil para tergugat untuk menjawab putusan yang dimenangkan oleh Serikat Pekerja RS Sumber Hidup, baik itu terhadap 14 perkara gugatan yang telah dimenangkan oleh pihak pengugat, apakah itu para pihak tergugat akan membayar hak karyawan penggugat yang memiliki kekuatan hukum tetap ataukan aset dari pihak tergugat dalam hal ini rumah sakit sumber hidup akan disitah dan dilelang untuk kepentingan hak-hak dari pengugat.
“Ya mereka akan menjalani proses pemangilan untuk memproses putusan ini, dan bilah mereka tidak sanggub membayar hak-hak dari karyawan RS Sumber Hidup, maka aset akan disita (eksekusi) dan dilelang untuk kepentingan pengugat olehnya sangat pentingnya perhitungan biaya eksekusi dilakukan dan keterlambatan ini harus secepatnya diberitahukan oleh pihak pengadilan apa ada uang atau tidak untuk proses eksekusi bukan kita harus menunggu dengan tidak memiliki kepastian,”ucapnya.
Untuk itu tegasnya, dengan proses koordinasi yang telah dilakukan, bilah ada proses hambatan yang dilakukan oleh PHI Negeri Ambon, maka langka tegasnya kita akan melaporkan kenerja PHI negeri Ambon ke Makamah Agung (MA).
“Kita lihat kedepan, ada aroma tidak beres dalam proses ini, maka proses laporan kita akan ditujukan ke MA dan ini tujuan akhir kita atas kenerja dari aparat hukum,”tegasnya.(CM/HC)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar