Ambon, CM- Provinsi Maluku adalah salah satu Provinsi yang mendapat kesempatan pada tahun 2024 ini untuk bisa dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Anti-Doping yang mana, kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Anti-Doping tersebut bekerjasama dengan KONI Pusat,
Kegiatan ini, KONI Provinsi Maluku dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, IADO memberikan informasi serta edukasi anti-doping bagi Atlet dan Personil Pendukung Atlet yang ada di Provinsi Maluku.
Kegiatan yang berlangsung dibuka oleh Sekretaris Umum KONI Provinsi Maluku, Roy Jerico Mongie, M.Si, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Dalam penyampaian Sosialisasi dan Edukasi Anti-Doping oleh Sekum KONI Maluku bahwa pembekalan informasi terkait anti-doping sangat dibutuhkan bagi atlet dan pelatih di Provinsi Maluku untuk bisa menjadi modal pada saat pertandingan baik ditingkat daerah ataupun tingkat nasional.
Menurutnya, pemberian sosialisasi dan edukasi anti-doping ini dilaksanakan dengan memberikan beberapa materi yang disampaikan kepada peserta yang terdiri dari atlet, pelatih dan pengurus baik KONI Maluku danNPC Maluku.
Diketahui dalam proses pemberian materi pertama yang disampaikan oleh Letkol Kes (Purn) Drs. Irfan Bachtiar perwakilan dari KONI Pusat. Kemudian materi berikutnya disampaikan oleh Plt. Sekretaris Jenderal IADO, Indra Bayu yang menyampaikan Overview Anti-Doping dan sesi terakhir pemberian materi edukasi anti-doping yang disampaikan oleh staf Edukasi yaitu Dewi Putri Susanti bersama dengan 2 Presenter Edukasi (PRESI) yang bertugas yaitu Natalia Desy Putriningtyas yang berasal dari Jawa Tengah dan Vicktor Henry Rony Apituley yang berasal dari Maluku
Pada sesi tanya jawab kepada narasumber, peserta sangat antusias sehingga banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta. Pertanyaan salah satu peserta yaitu terkait ketidak tahuan atlet terhadap apa yang dikonsumsi, seorang atlet yang terkena kasus doping dikarenakan tidak sengaja atau tidak tau ternyata obat atau suplement yang dikonsumsinya mengandung bahan yang terdapat pada daftar bahan terlarang, apakah itu tetap dikenakan sanksi atau bagaimana?.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Indra Bayu, bahwa atlet akan tetap diberikan sanksi karena pada dasarnya dalam dunia anti-doping, atlet harus patuh pada prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability, artinya atlet bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah dikonsumsi pada dirinya baik makanan, minuman, obat bahkan suplemen penunjangnya.
Di akhir acara Sekretaris Umum KONI Provinsi Maluku mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Anti-Doping di Provinsi Maluku melalui kerjasama IADO, KONI Pusat dan Kemenpora. Bahkan dia harapkan terdapat lebih banyak kegiatan seperti ini karena banyak bermanfaat untuk pengembangan Olahraga di Provinsi Maluku.(CM/HC/**)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar